welcome 2012
Hi Readers,
hi my blog actually (:p)… setelah sekian lama tidak menyentuh my wordpress, kali ini saya paksakan untuk memulai lagi belajar menulis yang baik, dan yang paling penting adalah bisa di mengerti oleh pembaca semua…
Tulisan kali ini di temani Prambor* FM (my favorite radio channel); gw mau share tentang tata cara perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kenapa harus SIM sih? “uhm… gak kenapa-napa juga sih sebenernya, bukan karena gw baru aj perpanjang SIM (:p), akan tetapi SIM merupakan license yang sangat diperlukan bagi setiap pengendara nya
*bijak banget gak sich??? LOL
gak mau berpanjang kalam gw coba lanjut ke mekanisme perpanjangan SIM ini, adapun langkah nya adalah:
- Anda sudah memiliki SIM yang akan segera berakhir masa aktifnya…
Tull!!! gak ada keraguan, kalo gak punya SIM apa yang mau di perpanjang coba.?? hehehe.. - Anda bisa pergi ke Polres setempat atau Anda bisa memantau di TMC report untuk perpanjangan SIM/STNK
Anda bisa follow untuk informasi nya @TMCPoldaMetro on Twitter - langkah pertama nya adalah membayar perpanjangan SIM (membeli formulir)
adapun biaya kali ini gw di kenakan 140 rebu rupiah (SIM A: 80 Rebu; SIM C: 60 Rebu), setelah itu mengisi formulir perpanjangannya… - selanjutnya Cek Kesehatan
adapun biayanya 25 rebu untuk tiap satu SIM - setelah itu membayar Asuransi
biaya Asuransi nya adalah 30 rebu tiap SIM - Setelah semua sudah terbayarkan, tinggal menunggu Photo
di sini ada session pengklarifikasian detail, seperti nama, alamat, tgl lahir, dan yg paling penting adalah photo untuk SIM tersebut. - Done, setelah semua selesai Anda selanjutnya bisa mengambil di loket pengambilan
ssttt.. jgn lupa sumbangannya untuk kemanusiaan, yg ini se ikhlas nya (:D)
Akhir nya setelah kurang lebih 30 Menit, My new driver lisence is in my hand (:p). sekarang mau kemana aja bawa kendaraan hayoo ajah..
another information:
- SIM dapat di cabut sesuai dengan Pasal 314 UU No. 22 Thn 2009
- Golongan SIM; Pasal 80 UU No. 22 Thn 2009
Gol SIM A
–> Untuk Ranmor dengan berat yang di perbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg
Gol SIM B I
–> Untuk Ranmor dengan berat yang di perbolehkan lebih dari 3.500 kg
Gol SIM B II
–> Untuk Ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yg di perbolehkan lebih dari 1.000 kg
Gol SIM C
–> Untuk mengemudikan Sepeda Motor
Gol SIM D
–> Untuk Ranmor khusus untuk penyandang cacat.
all for now folks, cukup sekian untuk kali ini, semoga bermanfaat untuk semua…
*Cara perpanjangan SIM; How to; Steps
Posted on January 6, 2012, in Tips. Bookmark the permalink. Leave a Comment.
Leave a Comment
Comments (0)